Sunday, February 3, 2013

LOWONGAN KERJA MAGANG DI JEPANG

LOWONGAN KERJA MAGANG DI JEPANG



------
Pemerintah RI Tempatkan 2.500 Pemagang Kerja Ke Jepang Dengan Gaji Rp 8,2 Juta/Bulan

Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) menargetkan penempatan peserta magang kerja ke Jepang sebanyak 2.500 orang pada tahun 2013. Para peserta magang akan ditempatkan di sekitar 500 perusahaan yang menyediakan 60 jenis kejuruan kerja.

Target penempatan ini lebih tinggi ketimbang realisasi penempatan peserta magang tahun 2012 yang mencapai 2.200 orang peserta. Selama ini program pemagangan diprioritaskan untuk kejuruan di bidang industri, otomotif, tekstil, listrik, manufaktur, mesin dan bangunan.

Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) Abdul Wahab Bangkona mengatakan program pemagangan kerja ke di perusahaan-perusahaan Jepang ini merupakan bentuk kerja sama pemerintah Indonesia dan Jepang yang telah terjalin selama 20 tahun.

"Pemerintah Indonesia dan Jepang berkomitmen memfasilitasi pelaksanaan kerjsa sama ini. Program pemagangan menjadi salah satu solusi alternatif dalam mengatasi masalah pengangguran. Program pemagangan pun menjadi titik awal untuk membuka lapangan kerja baru melalui wirausaha mandiri," kata Wahab dalam keterangan pers Pusat Humas Kemnakertrans yang dikutip detikFinance, Minggu (3/2/2013).

Hal tersebut dikatakan Wahab seusai melakukan kunjungan kerja ke Jepang akhir pekan ini. Dalam kunjungannya, Wahab melakukan pertemuan dengan IMM, peninjauan Training Center Japan Indonesia Association For Economy Cooperation (JIAEC) organisasi yang beranggotakan 500 perusahaan yang mendapatkan izin dari pemerintah Jepang untuk menyelenggarakan Program Praktek Kerja di Jepang, serta Japan International Training Cooperation Organization (JITCO) adalah instansi yang berwenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemagangan di Jepang bagi warga negara asing.

Wahab mengatakan, selama 20 tahun pelaksanaan program magang kerja ke Jepang ini, pemuda-pemudi Indonesia yang telah terkirim untuk melaksanakan program pemagangan di Jepang tercatat sebanyak 45.826 orang.

"Sekembalinya peserta pemagangan ke Indonesia, diharapkan dapat membuka usaha mandiri atau bekerja sebagai karyawan di perusahaan – perusahaan Jepang atau perusahaan lainnya yang ada di Indonesia," kata Wahab.

Selama bekerja magang di Jepang, lanjut Wahab, para peserta magang dilindungi oleh asuransi dan jaminan kesehatan sesuai dengan peraturan ketenagakerjaan di Jepang. Selain itu mereka pun mendapatkan penghasilan/gaji secara rutin.

Untuk tahun pertama, peserta pemagang mendapat gaji magang sebesar 80.000 yen (Rp 8,2 juta) per bulan. Selanjutnya untuk tahun kedua akan mendapatkan gaji magang 90.000 yen (Rp 9,2 juta) yen dan tahun ketiga 100.000 yen (Rp 10,2) yen. Dan setelah lulus program pemagangan akan diberi uang bantuan permodalan.

"Program pemagangan ke Jepang dapat membantu tenaga kerja secara cepat terserap di pasar kerja. Karena program pemagangan, memberikan ketrampilan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja, dan sekaligus pengalaman kerja dengan berbagai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan kepada para tenaga kerja, "kata Wahab.

Ditambahkan Wahab, program pemagangan yang menjadi satu kunci dalam membuka kesempatan kerja bagi kaum muda. Program ini dapat mengembangkan keahlian kerja para tenaga kerja muda dan menumbuhkan dorongan kerja, karena pekerja dalam usia ini membutuhkan dukungan, serta arahan yang intensif agar dapat menjadi pekerja yang potensial.

Wahab mengatakan pelaksanaan program pemagangan ke Jepang ini merupakan salah satu langkah konkrit pelaksanaan konsep link and match yaitu memastikan dunia pendidikan dan pelatihan agar selaras dengan kebutuhan dunia kerja, serta mempercepat upaya pengurangan angka pengangguran.

"Eks peserta magang memang langsung diminati perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang industry ,terutama industri, otomotif, tekstil, listrik, manufaktur, mesin dan bangunan," tandasnya.

1 comment:

  1. Meski daftar ke Dirjen Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas (Binalattas) ya, mas?

    ReplyDelete